Terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
#AyoBelajar
[answer.2.content]